
SAMADE – Jika terkait dengan uang, pasti akan banyak masalah, atau ada yang keliru, di Indonesia. Hal ini pun tampaknya berlaku juga dalam skema pencairan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dijalankan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejak tahun 2017 lalu.
Laman Elaeis.co yang diakses SAMADE, Senin (23/8/2021), menyebutkan pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) kerap memunculkan masalah. Tidak sedikit petani sawit peserta PSR dipanggil dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kepolisian dan kejaksaan.
Untuk meminimalisir potensi masalah itu, mulai 1 September 2021 permintaan pencairan dana PSR tidak lagi diajukan lembaga pekebun ke bank, tapi langsung ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui sebuah aplikasi yang telah disiapkan.
Dari informasi yang ada, perubahan alur pencairan tersebut sudah dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Penghimpunan Dana Direktorat Jenderal Perbendaharaan BPDPKS, Sunari.
Dalam surat bertanggal 18 Agustus 2021 itu disebutkan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan pada proses bisnis layanan penyaluran dan pencairan dana program peremajaan kelapa sawit (PPKS), yaitu permintaan pencairan dana tidak lagi dilakukan pihak kelembagaan pekebun kepada perbankan tetapi langsung ke BPDPKS.
Di surat itu kemudian disebutkan, pihak BPDPKS akan melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban pencairan dana (SPJ) sebelum memberikan instruksi kepada pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan atau transfer dana dari rekening Lembaga Pekebun (LP) ke rekening penerima akhir yang dituju oleh LP.
Guna mendukung proses layanan itu, BPDPKS telah mempersiapkan tenaga di lapangan serta aplikasi https://smart-psr.bpdp.or.id.
“Tujuannya adalah untuk membantu, mendampingi, dan melayani seluruh permintaan pencairan dana oleh LP, memverifikasi dokumen permintaan tersebut, memberikan instruksi pencairan dana kepada bank mitra, serta menginformasikan kepada LP status permintaan transfer/pemindahbukuan dana,” kata Sunari.
Proses pencairan dana ditetapkan paling lama enam hari kerja sejak asli surat permohonan pencairan dana PPKS diterima oleh BPDPKS dari LP.
Agar seluruh proses lancar serta terhindar dari temuan pemeriksaan BPK serta panggilan aparat hukum, seluruh mitra perbankan, baik di cabang maupun unit kerja, diminta tidak lagi melayani permintaan pencairan dana PPKS dari LP mulai 1 September 2021.
Permintaan pencairan dana selanjutnya diarahkan agar disampaikan LP ke BPDPKS menggunakan aplikasi https://smart-psr.bpdp.or.id.
Jika perjanjian kerja sama pencairan dana sudah terlanjur disepakati oleh LP, perbankan, dan Dinas Perkebunan setempat, maka ketiga pihak itu diminta melakukan addendum atau perubahan perjanjian kerja sama.
Sunari memastikan adendum bisa dilakukan dan masalah ini telah dibahas bersama dengan tim legal bank mitra di Kementerian Keuangan.
Di dalam pelaksanaan addendum perjanjian, seluruh bank mitra di cabang dan unit kerja diminta berkoordinasi dengan tenaga BPDPKS di lapangan dalam tempo yang singkat untuk melaksanakan sejumlah hal.
Yakni komparisi atau melakukan pertemuan dan saling melengkapi identitas bagian LP dan bank mitra, dan dilanjutkan dengan penandatangan adendum perjanjian.
Para pihak harus menyerahkan addendum perjanjian yang telah ditandatangani itu kepada tenaga BPDPKS di lapangan. Pemblokiran dana di rekening LP dan pendebetan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan instruksi dari BPDPKS.